Beras adalah bahan pangan paling vital bagi masyarakat Indonesia. Namun, di balik komoditas yang kita konsumsi setiap hari ini, ada tantangan besar terkait standar mutu dan pengawasan kualitas yang belum sepenuhnya terintegrasi. 

Untuk menjawab hal itu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) kini tengah mendorong penyusunan regulasi mutu beras yang lebih ketat berbasis langsung pada Standar Nasional Indonesia (SNI).

Langkah ini bukan hanya tentang meningkatkan kualitas beras di pasaran, tapi juga tentang membangun sistem ketahanan pangan yang kredibel dan transparan.

Memahami Apa Itu SNI untuk Produk Beras

Sebelum membahas kebijakan baru, penting untuk memahami dulu apa yang dimaksud dengan SNI untuk beras. SNI 6128:2020 adalah standar yang mengatur parameter mutu beras, mulai dari kadar air (maks. 14%), butir patah (maks. 14,5%), hingga derajat sosoh (min. 95%).

Dengan standar ini, kualitas beras diharapkan bisa seragam. Baik yang dijual oleh petani lokal, distributor besar, maupun perusahaan pangan nasional. Namun dalam praktiknya, penerapan SNI di sektor pangan, terutama beras, masih menghadapi banyak tantangan di lapangan.

Alasan Mengapa Regulasi Mutu Beras Perlu Diperkuat

BSN menilai bahwa keberadaan regulasi berbasis SNI bukan sekadar formalitas, tapi pondasi utama dalam menjamin mutu dan perlindungan konsumen. Selain itu, regulasi yang kuat membantu pelaku usaha menjaga kredibilitas produk dan menciptakan persaingan yang lebih sehat di pasar.

Beberapa manfaat utama penerapan SNI bagi industri beras antara lain:

  1. Memberikan kepastian mutu produk di seluruh rantai pasok.
  2. Menekan risiko beras oplosan atau tidak layak konsumsi.
  3. Menyediakan dasar hukum dan teknis yang jelas bagi pelaku usaha.
  4. Membuka akses ekspor yang lebih luas karena sesuai standar nasional dan global.

BSN juga menyoroti bahwa regulasi wajib tidak boleh langsung diberlakukan secara menyeluruh, terutama bagi usaha mikro dan kecil yang masih membutuhkan waktu untuk beradaptasi.

Harmonisasi Regulasi Jadi Kunci Konsistensi Mutu

Menariknya, saat ini mutu beras di Indonesia diatur oleh tiga regulasi berbeda, dan masing-masing memiliki kriteria sendiri.

  1. SNI 6128:2020 membagi mutu menjadi premium, medium 1, dan medium 2.
  2. Peraturan Menteri Pertanian No. 31/2017 hanya mengatur dua kategori mutu.
  3. Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2/2023 membaginya menjadi empat (premium, medium, submedium, dan pecah).

Perbedaan inilah yang kini jadi fokus BSN. Harmonisasi regulasi diperlukan agar tidak ada lagi tumpang tindih standar, sekaligus memastikan industri beras memiliki pedoman mutu tunggal yang kuat. Langkah ini juga membantu pelaku usaha memahami arah kebijakan secara lebih jelas dan konsisten.

SNI Wajib atau Masih Bersifat Sukarela?

Dari lebih dari 15.000 SNI yang telah diterbitkan, hanya sekitar 322 yang bersifat wajib. Untuk beras, BSN mengusulkan agar sertifikasi SNI bersifat sukarela terlebih dahulu terutama agar pelaku usaha kecil tidak terbebani di tahap awal.

Pendekatan ini dianggap realistis dan inklusif karena pelaku usaha bisa mulai menyesuaikan sistem produksinya sambil didampingi oleh lembaga berkompeten sebelum sertifikasi diberlakukan secara wajib.

Mempersiapkan Industri Beras Menuju Standar Nasional

Agar regulasi ini tidak hanya kuat di atas kertas, BSN telah menyiapkan mekanisme pendampingan yang mencakup: 

  1. Identifikasi kesenjangan mutu produk.
  2. Pemetaan kesiapan fasilitas dan SDM.
  3. Pelatihan teknis terkait parameter SNI.
  4. Pendampingan proses sertifikasi hingga pengajuan final.

Pendekatan ini membantu pelaku usaha terutama di sektor pangan, packaging, dan agrikultur bertransisi menuju sistem mutu nasional tanpa kehilangan daya saing.

Kesimpulan

Langkah BSN mendorong penguatan regulasi mutu beras adalah sinyal positif bagi ekosistem pangan Indonesia.

Dengan regulasi yang konsisten, parameter yang jelas, dan dukungan pendampingan yang tepat, kualitas beras nasional bisa menjadi tolok ukur di tingkat global.

Hubungi Foresta Consulting untuk tahu bagaimana bisnis Anda bisa naik kelas lewat penerapan standar nasional.

Sumber: https://tirto.id/bsn-sarankan-sertifikasi-sni-untuk-beras-dibuat-sukarela-higG

Sertifikasi merupakan salah satu cara terbaik untuk memperkuat kompetensi dan daya saing di era digital 4.0. Dengan memiliki sertifikasi yang diakui, profesional dapat memposisikan diri mereka sebagai pemimpin dalam industri mereka, meningkatkan kredibilitas mereka, dan membuka pintu untuk peluang karir yang lebih baik. Oleh karena itu, investasi dalam sertifikasi adalah langkah yang bijaksana bagi siapa pun yang ingin berhasil dalam dunia bisnis yang terus berubah ini.

Konsultasi dan Dapatkan Sertifikasi yang Tepat Untuk Kebutuhan Perusahaan Anda

Hubungi Kami
alt
alt
Delivering The Experts
Delivering
alt
alt
The Experts

Konsultasi dan Dapatkan Sertifikasi yang Tepat Untuk Kebutuhan Perusahaan Anda

Hubungi Kami

Artikel dan Berita Lainnya