Beras adalah bahan pangan paling vital bagi masyarakat Indonesia. Namun, di balik komoditas yang kita konsumsi setiap hari ini, ada tantangan besar terkait standar mutu dan pengawasan kualitas yang belum sepenuhnya terintegrasi.
Untuk menjawab hal itu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) kini tengah mendorong penyusunan regulasi mutu beras yang lebih ketat berbasis langsung pada Standar Nasional Indonesia (SNI).
Langkah ini bukan hanya tentang meningkatkan kualitas beras di pasaran, tapi juga tentang membangun sistem ketahanan pangan yang kredibel dan transparan.
Memahami Apa Itu SNI untuk Produk Beras
Sebelum membahas kebijakan baru, penting untuk memahami dulu apa yang dimaksud dengan SNI untuk beras. SNI 6128:2020 adalah standar yang mengatur parameter mutu beras, mulai dari kadar air (maks. 14%), butir patah (maks. 14,5%), hingga derajat sosoh (min. 95%).
Dengan standar ini, kualitas beras diharapkan bisa seragam. Baik yang dijual oleh petani lokal, distributor besar, maupun perusahaan pangan nasional. Namun dalam praktiknya, penerapan SNI di sektor pangan, terutama beras, masih menghadapi banyak tantangan di lapangan.
Alasan Mengapa Regulasi Mutu Beras Perlu Diperkuat
BSN menilai bahwa keberadaan regulasi berbasis SNI bukan sekadar formalitas, tapi pondasi utama dalam menjamin mutu dan perlindungan konsumen. Selain itu, regulasi yang kuat membantu pelaku usaha menjaga kredibilitas produk dan menciptakan persaingan yang lebih sehat di pasar.
Beberapa manfaat utama penerapan SNI bagi industri beras antara lain:
BSN juga menyoroti bahwa regulasi wajib tidak boleh langsung diberlakukan secara menyeluruh, terutama bagi usaha mikro dan kecil yang masih membutuhkan waktu untuk beradaptasi.
Harmonisasi Regulasi Jadi Kunci Konsistensi Mutu
Menariknya, saat ini mutu beras di Indonesia diatur oleh tiga regulasi berbeda, dan masing-masing memiliki kriteria sendiri.
Perbedaan inilah yang kini jadi fokus BSN. Harmonisasi regulasi diperlukan agar tidak ada lagi tumpang tindih standar, sekaligus memastikan industri beras memiliki pedoman mutu tunggal yang kuat. Langkah ini juga membantu pelaku usaha memahami arah kebijakan secara lebih jelas dan konsisten.
SNI Wajib atau Masih Bersifat Sukarela?
Dari lebih dari 15.000 SNI yang telah diterbitkan, hanya sekitar 322 yang bersifat wajib. Untuk beras, BSN mengusulkan agar sertifikasi SNI bersifat sukarela terlebih dahulu terutama agar pelaku usaha kecil tidak terbebani di tahap awal.
Pendekatan ini dianggap realistis dan inklusif karena pelaku usaha bisa mulai menyesuaikan sistem produksinya sambil didampingi oleh lembaga berkompeten sebelum sertifikasi diberlakukan secara wajib.
Mempersiapkan Industri Beras Menuju Standar Nasional
Agar regulasi ini tidak hanya kuat di atas kertas, BSN telah menyiapkan mekanisme pendampingan yang mencakup:
Pendekatan ini membantu pelaku usaha terutama di sektor pangan, packaging, dan agrikultur bertransisi menuju sistem mutu nasional tanpa kehilangan daya saing.
Kesimpulan
Langkah BSN mendorong penguatan regulasi mutu beras adalah sinyal positif bagi ekosistem pangan Indonesia.
Dengan regulasi yang konsisten, parameter yang jelas, dan dukungan pendampingan yang tepat, kualitas beras nasional bisa menjadi tolok ukur di tingkat global.
Hubungi Foresta Consulting untuk tahu bagaimana bisnis Anda bisa naik kelas lewat penerapan standar nasional.
Sumber: https://tirto.id/bsn-sarankan-sertifikasi-sni-untuk-beras-dibuat-sukarela-higG